Bandung “Kurang Ramah” Tempat Parkir

Petugas Dishub Kota Bandung memasang tanda larangan parkir di kawasan Saparua, Kota Bandung sebagai antisipasi menjamurnya tempat parkir liar di kawasan tersebut.
Petugas Dishub Kota Bandung memasang tanda larangan parkir di kawasan Saparua, Kota Bandung sebagai antisipasi menjamurnya parkir liar di kawasan tersebut. (Foto: Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Selain itu, dirinya mencontohkan soal eks Palaguna yang pernah ditutup paksa oleh Dishub Kota Bandung. Pada kasus tersebut, Pemkot Bandung hanya berfokus pada penutupan kawasan yang dinilai tak memiliki izin penyelenggaraan tempat parkir.

“Waktu itu kan yang ditertibkan tempatnya, ditutup paksa. Yang saya denger karena tempat itu (Palaguna) gak memiliki izin. Tapi pada akhirnya kan dibuka lagi sekarang,” ucapnya.

Alhasil, banyak jukir-jukir liar yang kemudian menyebar di sekitar Alun-alun, Kota Bandung. Bahkan diakuinya, banyak praktik parkir maupun jukir liar di sekitar kawasan tersebut.

Baca Juga:Remaja 16 Tahun Jadi Korban Pengeroyokan di Cicalengka Bandung, Pelaku Berhasil DiamankanUU DKJ: Keberlanjutan Jakarta sebagai Mesin Ekonomi Indonesia

“Muter aja sekarang. Pasti ada aja tukang parkir yang gak pake rompi atau yang parkir sembarangan. Itu teh karena ada celah, orang kaya kita mah liat kesempatan kaya gitu lumayan ibaratnya seribu dua ribu mah,” pungkasnya.

Maraknya praktik seperti ini semakin menguatkan alasan dibalik mengapa target pendapatan daerah dari sektor perparkiran tak pernah menyentuh angka yang ditetapkan.

Dishub Kota Bandung menargetkan pendapatan dari sektor parkir yakni sebesar Rp24 miliar. Namun sejak 2021, nilai tersebut tak pernah tersentuh sama sekali.

Pada 2021, pendapat parkir hanya terealisasi sebesar Rp6,5 miliar yang kemudian naik pada Tahun 2022 diangka Rp10 miliar. Imbasnya, pada tahun 2024 target pendapatan parkir diturunkan dari total 25 persen PAD, jadi 10 persen.

Menurutnya, hal tersebut masuk ke dalam faktor eksternal yang mana para pelanggar merasa tak ada efektifitas hukum yang mampu memberikan efek jera.

“Jadi, mengapa parkir liar terus merebak di Kota Bandung didasari dua faktor. Pertama itu internal, hal ini karena pelanggar merasa gak ada efektifitas hukum yang memberikan efek jera. Hukumannya kan paling teguran, ini gak efektif tentunya,” katanya.

0 Komentar