Terduga Pelaku Tabrak Pewarta Foto Belum Ditangkap, Kuasa Hukum PFI Bogor Turun Tangan

JABAR EKSPRES – Sopir angkot bernama Andi Yatma masih bebas berkeliaran, hingga kini pihak kepolisian belum berhasil menangkap terduga pelaku tersebut.

Terduga pelaku tabrak lari itu kabur usai dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit FMC.

Terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami cacat tetap tersebut, Kuasa hukum Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, yang juga kuasa hukum korban (Hendi Novian), Dodi Herman Fartodi menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara hingga selesai.

“Kami sebagai kuasa hukum dari PFI dimana saudara Hendi Novian sebagai salah satu anggotanya, secara langsung akan mendampingi beliau terkait penanganan perkara ini hingga selesai,” katanya kepada media, Jumat (19/4).

BACA JUGA: Tengah Ikuti Seleksi Paskibraka, Siswi SMAN 1 Cisaat Sukabumi Meninggal Dunia

Dodi sangat menyayangkan hingga saat ini pelaku belum ditemukan, padahal pelaku adalah saksi penting yang dapat membuat terang perkara ini.

“Sopir ini kan gak langsung kabur setelah kejadian, sempat dibawa ke igd rumah sakit juga, jadi agak membingungkan bagi  saya jika pelaku bisa melarikan dari igd rumah sakit, semestinya ada SOP penangan jika pelaku tsb dikhawatirkan melarikan diri. ini yang akan coba kami minta penjelasan dengan pihak rumah sakit,” tambahnya.

Kendati demikian, Dodi pun meminta kepada kepolisian untuk lebih serius dalam menangani perkara, agar pelaku bisa ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai ketentuan pidana pada UU no 22 thn 2009 dan KUHP.

“Ini murni kelalaian pengemudi lah yang menyebabkan kecelakaan terjadi. Coba saja lihat di rekaman cctv dimana pengemudi secara tiba-tiba pindah lajur dan menabrak korban,” lanjutnya.

BACA JUGA: Kilas Balik Sejarah Berdirinya Kabupaten Bandung

Selain pidana, Dodi juga akan mempertimbangkan melakukan gugatan hukum perdata kepada perusahaan pemilik angkutan umum yang menyebabkan kecelakaan tersebut.

“Ya kami sudah berdiskusi dengan klien beserta keluarga. sangat dimungkinkan gugatan itu dilakukan,” paparnya.

Dodi menyatakan hal itu kemungkinan besar dilakukan karena hingga saat ini belum terlihat ada itikad baik yang dilakukan oleh perusahaan pemilik angkutan kota tersebut kepada korban.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan