Terduga Pelaku Tabrak Pewarta Foto Belum Ditangkap, Kuasa Hukum PFI Bogor Turun Tangan

AY, terduga pelaku yang menabrak fotografer Radar Bogor.
AY, terduga pelaku yang menabrak fotografer Radar Bogor. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

Sedangkan dalam pasal 234 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas tertulis bahwa pengemudi, pemilik ranmor dan/atau Perusahaan Angkutan Umum lah yang bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban.

“Memang perwakilan perusahaan sempat mendatangi rumah sakit dan juga menghubungi kami terkait penanganan ini. namun belum ada satupun alasan logis yang bisa diterima oleh klien kami terkait penyelesaian persoalan ini,” jelasnya.

Bahkan saat korban menjalani operasi, tidak ada perwakilan dari perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab atas kejadian ini datang ke rumah sakit.

Baca Juga:Tengah Ikuti Seleksi Paskibraka, Siswi SMAN 1 Cisaat Sukabumi Meninggal DuniaLibur Lebaran Usai, Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Pemkab Bogor Kembali Layanan Masyarakat

“Akibat dari kelalaian pengemudi tersebut, satu jari klien kami putus, dan jari tersebut adalah jari yang sangat penting dalam menunjang pekerjaan klien kami sebagai pewarta foto. Jadi tolong agak serius lah dalam menyikapi kejadian ini,” tuturnya.

“Jika dalam  minggu ini belum juga ada komunikasi, kami akan layangkan surat somasi dan dilanjutkan dengan gugatan tentunya,” tukasnya.

0 Komentar