Lulusan Tahun Berapa Bisa Daftar Kuliah Jalur UM-PTKIN 2024? Cek Syaratnya Berikut Ini!

JABAR EKSPRES – Lulusan tahun berapa saja yang bisa mendaftar kuliah jalur UM-PTKIN 2024? Ketahui ketentuan umumnya di bawah ini.

UM-PTKIN adalah seleksi yang menggunakan Sistem Seleksi Elektronik (SSE) dan dilakukan secara serentak di seluruh Perguruan Tinggi Islam Negeri yang tersebar di Indonesia.

Pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui situs web resmi https://um.ptkin.ac.id, mulai dari tanggal 17 April 2024 hingga 15 Juni 2024.

Nyayu Khodijah, Ketua Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2024, menjelaskan bahwa seleksi UM-PTKIN 2024 terbuka bagi siswa yang lulus dari sekolah menengah tingkat atas (SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF/PKPPS) atau setara pada tahun 2022, 2023, dan 2024.

BACA JUGA: 59 Pilihan Kampus Jalur UM-PTKIN 2024, Mana Kampus Idamanmu? Calon Mahasiswa Baru Ayo Cek!

Bagi lulusan tahun 2022 dan 2023, mereka harus memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), sedangkan bagi lulusan tahun 2024, mereka hanya perlu memiliki salah satu dari Surat Keterangan Lulus (SKL), Pengumuman Lulus, KTP, atau Kartu Siswa.

Dilansir dari laman Kementerian Agama, berikut adalah ketentuan umum bagi peserta pendaftar jalur UM-PTKIN 2024:

Ketentuan Umum Jalur UM-PTKIN

  1. Peserta yang berhak mendaftar adalah siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS/sederajat lulusan tahun 2022, 2023, dan 2024.
  2. Peserta lulusan tahun 2022 dan 2023 wajib memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL), dan Peserta lulusan 2024 wajib memiliki salah satu dari Surat Keterangan Lulus (SKL)/Pengumuman Lulus/KTP/Kartu Siswa.
  3. Peserta wajib memiliki: Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); Email yang aktif dan dapat dihubungi; Nomor WhatsApp yang aktif dan dapat dihubungi.
  4. Peserta melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman https://um.ptkin.ac.id.
  5. Peserta melakukan pembayaran biaya pendaftaran melalui bank yang ditetapkan oleh Panitia Nasional.
  6. Peserta memilih maksimal 3 (tiga) Program Studi pada PTKIN/PTN.
  7. Peserta memilih PTKIN/PTN Titik Lokasi Ujian.
  8. Pendaftaran peserta dinyatakan selesai apabila peserta telah melakukan Finalisasi Pendaftaran.

BACA JUGA: Cara Daftar Kuliah Jalur UM-PTKIN 2024, Segini Biaya Pendaftarannya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan