JABAR EKSPRES – Korban aplikasi investasi bodong Smart Wallet ternyata jumlahnya mencapai ribuan, hal ini diketahui dari berkas yang berhasil terkumpul dari semua korban di Seluruh Indonesia.
Berkas tersebut sengaja dikiriman oleh para korban Smart Wallet pada pengacara, untuk mempermudah proses hukum yang sedang diupayakan dua pengacara dari BAP Law Office, Bionda J Anggara dan Medioni Anggari.
Para korban tersebut mendapatkan informasi mengenai upaya hukum termasuk salah satunya pengumpulan berkas melalui grup WhatsApp yang dibuat pengacara Bionda.
Dan diluar dugaan, ternyata jumlah korban Smart Wallet jumlahnya sangat banyak, bahkan dari Grup WhatsApp yang dibuatnya tidak mampu menampung seluruh korban, hingga dibuat grup baru.
Baca juga : Menyusul Smart Wallet, 2 Aplikasi Investasi ini Diprediksi Scam pada April 2024
Dan kejadian tersebut berulang, sampai-sampai hingga saat ini sudah ada 9 grup upaya hukum untuk menampung seluruh anggota, dimana masing-masing grup sudah terdapat seribuan lebih anggota yang masuk.
Sehingga jika ditotalkan secara keseluruhan hampir 10 ribuan ornag menjadi anggota Smart Wallet yang mengaku sebagai korban.
Meski begitu, banyak anggota grup yang protes kenapa disemua grup upaya hukum, tidak diijinkan untuk memberikan komentar oleh admin.
Hal ini langsung mendapat tanggapan dari pengacara Medioni Anggari atau akrab disapa dengan Bu Anggi Lawyers ini. Link tautan untuk bergabung dengan grup upaya hukum, dibagikan luas diberbagai media sosial, sehingga memungkinkan yang bukan korban, atau yang mengaku-ngaku korban juga ikut masuk kedalamnya.
Baca juga : WASPADA, 3 Aplikasi Investasi ini Disebut Roy Shakti Bakal Zonk Setelah Lebaran ini
“Ada juga yang ngaku korban padahal aslinya leader Smart Wallet yang masuk ke dalam grup, dan khawatir malah memperovokasi yang lain agar jangan mengumpulkan berkas agar tidak melakukan upaya hukum,’ ujarnya kepada Jabarekspres.com.
Hal ini akan merugikan korban sendiri, karena jika namanya tidak terdaftar sebagai korban dalam laporan polisi, maka jika nanti kasus ini dimenangkan oleh korban dan ada pengembalian dana dari Smart Wallet, maka dia tidak berhak mendapatkan pengembalian, karena tidak ada namanya dalam daftar.