Kerugian Korban Smart Wallet Tembus Rp25 Miliar, Pengacara Bionda Bakal Buat LP di Bareskrim Polri

JABAR EKSPRES – Setelah sempat libur selama lebaran, kini pemberkasan kasus penipuan investasi robot trading Smart Wallet kembali berjalan normal. Ada satu kabar terbaru tentang perkembangan kasus penipuan Smart Wallet tersebut.

Dari penuturan Pengacara korban Smart Wallet Bionda J Angara dari BAP Law Office, berdasarkan berkas yang dikumpulkan oleh para korban dari seluruh Indonesia, hingga pertengahan April ini, kerugian korban sudah mulai dikalkukasikan untuk mencapai Rp 25 Miliar.

Jumlah tersebut sekaligus menjadi syarat dari Polri untuk bisa mengajukan laporan ke Bareskrim Polri.

Baca juga : Kabar Gembira, Dana Korban Smart Wallet Akhirnya Bakal Bisa Dikembalikan

Adapun syarat lainnya sudah terpenuhi yakni adanya korban yang datang dari seluruh penjuru tanah air.

“Sekarang sudah tahap pengiriman berkas dari 2 minggu yang lalu, jika sudah sampai Rp25 Milyar kerugian korban, maka untuk korban susulan kemungkinan kami tutup karena kami akan fokus pembuatan LP Di Bareskrim dan menyelesaikan proses2nya,” ujarnya dalam pengumuman yang dibagikannya di grup upaya hukum Smart Wallet.

Grup tersebut menampung ribuan korban aplikasi investasi bodong ini, yang berniat bersama-sama melakukan upaya hukum demi bisa mengembalikan uangnya yang hilang karena aksi penipuan aplikasi penghasil uang tersebut.

Kini para korban tinggal menunggu proses hukum yang panjang, namun masih ada kesempatan bagi yang belum mengumpulkan berkas, hingga Pengacara Bionda selesai mengumpulkan bukti kerugian anggota sebanyak Rp25 Miliar.

Baca juga : TERUNGKAP, 3 Nama Ini Diduga Kuat Sebagai Dalang Smart Wallet di Indonesia

Pasalnya anggota yang namanya tidak terdaftar sebagai korban dan tidak mengumpulkan berkas, tidak akan bisa menuntut pengembalian uang, jika nanti kasus tersebut berhasil dimenangkan.

Jika berhasil menang dan keputusan Hakim mengembalikan uang kepada para korban, seperti yang terjadi pada kasus investasi bodong yang lainnya, yang juga pernah ditangani oleh BAP Law Office, maka pengembalian akan didasarkan pada data kerugian para korban, meski tidak bisa 100 persen dikembalikan.

Karenanya Bionda berharap para korban sesegera mungkin menyelesaikan pemberkasan dan segera mengirimkannya agar bisa langsung diproses audit.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan