JABAR EKSPRES – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar) Herman Suryatman meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di bidang pelayanan publik untuk langsung bekerja usai menjalani cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2024.
Herman mengaku, hal ini dilakukan agar layanan kepada masyarakat dapat tetap berjalan meskipun sudah ada surat edaran dari Kementrian PAN-RB yang menyebut seluruh ASN dibolehkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai dari tanggal 16 – 17 April 2024 nanti pasca cuti bersama lebaran.
“Kita akan tindaklanjuti dan eksekusi SE (surat edaran) Menpan. Tapi untuk ASN yang bekerja di unit kerja yang bertugas memberikan layanan umum (layanan publik), 100 persen masuk kerja, tidak WFH,” katanya saat dikonfirmasi Senin (15/4).
BACA JUGA: 6 Pekerja PT Kahatex Sumedang Diduga Keracunan Gas Berbahaya, 1 Orang Meninggal Dunia
Selain di unit layanan umum, pasca cuti bersama ini juga Herman menambahkan ASN yang bekerja di bidang pemerintahan hingga layanan administrasi diperbolehkan WFH namun dengan batasan maksimal 50 persen.
“Bagi ASN yang bertugas di bidang lainnya seperti layanan administrasi, pemerintahan,dan layanan dukungan pimpinan, (boleh) melaksanakan WFH maksimal 50 persen,” ungkapnya
Meski begitu, penjadwalan WFH bagi ASN yang boleh melaksanakan, Herman menuturkan akan diatur oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jadi teknis penjadwalan (WFH) akan diatur melalui Surat Penugasan (SP) di masing-masing Kepala OPD,” pungkasnya.
Untuk diketahui, melalui Surat Edan bernomor 1 Tahun 2024, Menteri PAN-RB mengeluarkan kebijakan WFH yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah yang berlaku pada Selasa, 16 April, dan Rabu, 17 April 2024. Hal ini dilakukan, memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024.