Bankeu untuk Eksekusi Rutilahu Jabar Bakal Berjalan 2025

JABAR EKSPRES – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jabar sependapat terkait usulan pola bantuan keuangan (bankeu) untuk eksekusi program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Pola itu bakal diberlakukan pada tahun anggaran 2025.

Kepala Dinas Perkim Jabar Indra Maha menguraikan, mekanisme bankeu untuk mengeksekusi program rutilahu itu memang hasil komunikasi dengan pihak Kementerian terkait. “Itu juga sudah kami bicarakan dengan kementerian terkait,” katanya kepada Jabar Ekspres beberapa hari lalu.

Indra menambahkan, eksekusi program perbaikan rutilahu lebih menitikberatkan pada tupoksi masing-masing pemerintah daerah. “Provinsi bertugas di Kawasan kumuh provinsi, sementara Kota Kabupaten di Kawasan kumuh di wilayah masing-masing,” sambungnya.

BACA JUGA: Mudik 2024: 13 Ribu Masyarakat Kembali ke Bandung Gunakan Kereta Api

Menurut Indra, pola bankeu itu akan muncul ketika kota kabupaten tidak bisa menjangkau, sehingga butuh dukungan anggaran dari provinsi. “Kalau kota kabupaten tidak bisa kami bantu (Lewat bankeu.red),” cetusnya.

Masih kata Indra, pola bankeu untuk eksekusi program rutilahu itu bakal dilakukan pada tahun anggaran 2025 nanti. Harapannya itu makin meningkatkan jumlah eksekusi program rutilahu di Jabar. Sementara untuk 2024 ini, Dinas Perkim Jabar masih fokus pada target sekitar 2.600 unit perbaikan rutilahu.

Usulan terkait bankeu untuk eksekusi program rutilahu itu sempat disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Jabar M Hasbullah Rahmat. Politikus fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menguraikan, eksekusi program perbaikan rutilahu juga terbentur dengan ketentuan dari Permenpu. Dalam ketentuannya, program perbaikan rutilahu hanya menyasar kawasan kumuh.

BACA JUGA: Link Tes Ujian Seberapa Malu Maluin Lo Gratis DISINI, Pemalu atau Malu Maluin?

Padahal jika dilihat secara eksisting, kondisi rutilahu di Jabar tidak hanya tertumpu di kawasan kumuh. Penetapan lokasi kawasan kumuh juga agak sensitif. Sehingga kota kabupaten agak enggan jika menetapkan banyak titik kawasan kumuh. “Banyak juga di luar kawasan kumuh,” katanya, Rabu (03/04).

Hasbullah melanjutkan, ketentuan itulah yang akhirnya cukup memangkas terhadap jumlah eksekusi program perbaikan rutilahu di Jabar. Karena itulah Hasbullah menyarankan ada pola baru dalam eksekusi program perbaikan rutilahu tersebut. Yakni dengan mekanisme bankeu ke Kota Kabupaten. Itu juga untuk mengakomodir dari sisa rencana program rutilahu di 2024 yang tidak masuk dalam kawasan kumuh.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan