JABAR EKSPRES – F (27), pria asal kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, harus meringkuk di sel tahanan usai diduga terlibat dalam peredaran obat berbahaya.
Ia diamankan di kontrakannya di Jalan Cikujang Dayeuhluhur, pada Selasa (2/4/2024) pukul 00.05 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan bahwa F mendapatian barang tersebut dari pria berinisial W yang sekarang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:Dua Preman Bersenjata Tajam Malak Pedagang, Kini Diamankan Polsek MajalayaJelang Lebaran, Pasar Dadakan Menjamur di Kota Bandung
“Memang betul, pada hari Selasa (2/4) sekitar pukul 00.05 WIB, kami berhasil mengamankan F (terduga pelaku pengedar), F mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini telah menjadi DPO,” ujarnya dalam keterangan yanh dikutip Jabar Ekspres Sabtu (6/4/2024/).
Sambung Yudi Wahyudi, setelah diamankan dan digeledah seisi kontrakannya, dari tangan F Polisi menemukan 15.800 butir obat keras terbatas tanpa izin edar dengan rincian 9.800 butir obat jenis Tramadol, 6.000 butir obat jenis hexymer dan 1 unit telepon genggam.
F saat ini masih meringkuk di Mapolres Sukabumi Kota, untuk kepentingan proses penyidikan. Dirinya terancam hukuman 12 tahun penjara.
“F terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,”tutupnya. (Mg9).
