Tegas, Pj Gubernur Larang ASN di Jabar Gunakan Mobil Dinas saat Mudik Lebaran

JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dilarang menggunakan mobil dinas saat Mudik Lebaran 2024 nanti.

Jika kedapatan, Bey menyebut, tak tanggung-tanggung akan memberikan sanksi kepada ASN di lingkungan Pemprov Jabar yang mudik dengan menggunakan kendaraan dinas.

“Tidak boleh, ASN kan panutan masyarakat. Jadi jangan menggunakan kendaraan dinas (saat mudik), karena masyarakat sendiri juga itu lebih memilih menggunakan kendaraan umum,” ucapnya saat ditemui di Gedung Sate Bandung, Jum’at (5/4).

BACA JUGA: Puncak Arus Pertama Mudik Lebaran di Jalur Selatan Diprediksi Terjadi Malam Ini

Bey menyarankan, ASN di Jabar sebaiknya mudik dengan menggunakan kendaran umum. Sebab kata dia, dengan hal itu nantinya dapat mengurangi kepadatan saat perjalanan mudik nanti.

“Jadi kenapa tidak (kalau ASN) menggunakan kendaraan umum, atau yang mempunyai mobil pribadi ya gunakan mobil pribadi. Tapi lebih baik menggunakan kendaraan umum karena akan mengurangi kepadatan di jalan raya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan mudik tahun ini, diprediksi akan ada sekitar 22,8 juta jiwa atau 72,12 persen masyarakat di Jawa Barat (Jabar) yang akan pulang ke kampung halamannya.

BACA JUGA: H-5 Jelang Hari Raya Idul Fitri 2024, Arus Lalu Lintas di Kawasan Nagreg Tetap Lancar

Bahkan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, dari total 22,8 juta jiwa yang akan pulang kampung tersebut, sebagian besar masyarakat memilih melakukan perjalanannya dengan menggunakan roda dua atau sepeda motor.

“Jadi dari sekitar 22,8 juta jiwa atau 72,12 persen masyarakat di Jabar yang berpotensi melakukan pergerakan saat mudik lebaran nanti, 24,02 persennya atau sekitar 5,5 juta jiwa, diprediksi akan bergerak dengan menggunakan sepeda motor,” ucap Kepala Dishub Jabar, A Koswara, Sabtu (30/3) kemarin.(San).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan