Atalia Kritik Putusan Kemendikbudristek No. 12 tahun 2024

Jabar Ekspres – Atalia Praratya selaku Ketua Kwartir Daerah Jawa Barat mengkritik putusan Kemendikbudristek yang tak lagi mewajibkan Pramuka pada pendidikan dasar dan menengah.

Kwarda Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI nomor 12 tahun 2024 bab V ketentuan penutup pasal 34,” ujar Atalia di Gedung Kwarda Pramuka Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (2/4).

Adapun peraturan tersebut juga menyatakan Permendikbud No 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi seperti yang tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No 12 Tahun 2024.

Istri Ridwan Kamil itu mengatakan penolakan tersebut didasarkan atas beberapa poin, salah satunya sejarah panjang Gerakan Pramuka di Indonesia yang telah dimulai sejak 1912 yang kemudian semakin dikokohkan dengan Instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961.

Menurut wanita yang akrab disapa bunda cinta ini, gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk anggota Pramuka agar memiliki kepribadian yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, menjaga dan membangun NKRI serta mengamalkan Pancasila.

BACA JUGA: Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Ini Kata Kwarnas

“Kegiatan Kepramukaan ini fokus pada pendidikan karakter melalui pengalaman langsung yang lengkap, sehingga gerakan Pramuka merupakan gerakan yang sangat tepat sebagai bekal generasi muda menghadapi tantangan zaman yang berubah dari masa ke masa,” ujarnya..

Caleg peraih suara tertinggi di dapilnya itu juga merekomendasikan Pramuka harus tetap menjadi ekstrakulikuler wajib di sekolah,  Ia pun berharap Kemendikbudristek dalam meninjau kembali peraturan menteri tersebut.

“Dengan terbitnya Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024, harapannya peraturan menteri itu dapat ditinjau ulang. Kami merekomendasikan bahwa kegiatan kepramukaan harus tetap menjadi ekstrakulikuler wajib di sekolah, dengan berbagai penyempurnaannya,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan, dan tidak memiliki  gagasan untuk meniadakan Pramuka.

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib namun apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan