Anggota DPR RI Lasmi Indaryani Dipanggil KPK

BACA JUGA: Menpora Menerima Kunjungan Kehormatan Dubes Prancis untuk Indonesia

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Budhi Sarwono didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai “fee” atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.

Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan