JABAR EKSPRES – Direktur Perumdam Tirta Anom Kota Banjar E Fitrah Nur Kamilah mengimbau seluruh pelanggan agar tidak telat membayar tagihan air setiap bulannya. Sehingga pelanggan bisa bebas dari sanksi denda yang diterapkan.
“Apabila melebihi tanggal 20 setiap bulannya, akan terkena denda. Sehingga kami berharap, para pelanggan membayar tagihan air bersih ini tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya,” kata E Fitrah Nur Kamilah, Senin (1/4).
Pada pembayaran terakhir atau sejak 1 hingga 31 Maret 2024, dari total jumlah pelanggan sebanyak 10.924 sambungan rumah (SR), baru 67,36 persen yang sudah melakukan pembayaran untuk pemakaian air pada rentang waktu bulan Februari 2024.
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Pemkot Bandung Sorot Akses Jalan TPU Nagrog
“Kami terus menggencarkan himbauan dan pendekatan kepada para pelanggan dari waktu ke waktu. Targetnya, agar tumbuhnya kesadaran bagi pelanggan dalam melaksanakan kewajibannya setiap bulan. Terutama bagi pelanggan yang memiliki tunggakan rekening air dalam jumlah besar,” katanya.
Menurut dia, himbauan dan pendekatan itu sangat penting. Selain untuk mengingatkan pelanggan terhadap kewajibannya setiap bulan, juga untuk menghindari pelanggan yang memiliki tunggakan rekening lebih dari satu bulan dan terancam pemutusan air sementara.
“Kita tidak berharap, pemutusan air sementara ke rumah pelanggan tersebut sampai terjadi. Untuk itu kita kembali menghimbau seluruh pelanggan untuk tepat waktu dalam membayar kewajibannya setiap bulan,” kata dia. (CEP)