Cek Fakta: Gojek Bagikan THR Ojol Rp1,2 Juta dan Rp1,8 Juta, Waspada Hoaks

JABAR EKSPRES – Beredar unggahan di Facebook yang menyebutkan bahwa pihak Gojek Tokopedia (GoTo) memberikan uang tambahan untuk Hari Raya alias THR kepada para mitra ojek online, dengan jumlah antara Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta.

Berikut isi unggahan yang beredar di Facebook tersebut:

Narasi yang Beredar THR Ojol Rp1,2 Juta dan Rp1,8 Juta

“Gojek Tokopedia telah menyepakati peraturan pemerintah (PP) no. 14 tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Bahwa untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 akan dibayarkan kepada seluruh mitra yang aktif dalam 9 bulan terakhir, selambatnya tanggal 02 April 2024 Besaran THR mitra akan disesuaikan dengan ketentuan gojek terbaru, sebagai berikut: 
1. Mitra sampingan sebesar Rp. 1.200.000,. 
2. Mitra full time sebesar Rp 1.800.000,. 
Demikian yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap SEMANGAT. Salam, Gojek Indonesia”

Lantas, apakah Gojek benar-benar memberikan Tunjangan Hari Raya sebesar Rp1,8 juta kepada mitra ojek daring? Cek faktanya di bawah ini.

BACA JUGA: Update Terbaru THR Driver Ojol 2024, Ini Kata Menaker

Cek Fakta

Dilansir dari laman Antara, unggahan yang beredar tersebut dipastikan merupakan hoaks.

Hal ini ditegaskan oleh Rubi W. Purnomo, selaku SVP Corporate Affairs Gojek.

Dia menyatakan bahwa Gojek menghormati himbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan selalu mematuhi peraturan pemerintah serta regulasi yang berlaku.

Menurut Rubi, berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, hubungan antara perusahaan aplikasi dan mitra ojol adalah hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja seperti PKWT, PKWTT, dan jenis hubungan kerja lainnya.

Pihak Gojek telah menjalankan program Gojek Swadaya sejak tahun 2016 untuk membantu meringankan biaya operasional mitra driver.

Program ini termasuk berbagai inisiatif, termasuk program Swadaya Mudik yang memberikan potongan harga untuk persiapan mudik, bazar Swadaya yang menawarkan sembako dengan harga terjangkau, dan acara Mega Kopdar halal bi halal dengan hadiah menarik bagi mitra driver.

BACA JUGA: Besok, THR Lebaran 2024 Driver Ojol Bakal Dibahas Menaker di Raker Komisi IX

Kemnaker menyatakan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) merupakan imbauan kepada perusahaan, dengan besaran dan mekanisme pemberiannya diserahkan kepada perusahaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan