SPBU di Cimahi Diawasi Ketat Jelang Mudik Lebaran

CIMAHI, JABAR EKSPRES – Menghindari praktik mekanisme penggunaan alat ukur bahan bakar minyak (BBM) di beberapa SPBU, khususnya di Kota Cimahi, telah menjadi perbincangan. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi para pemudik yang menggunakan pasokan BBM untuk perjalanan kendaraan mereka.

Deni Darmawan (43) merupakan sebagai pengawas Kemetrologian Kota Cimahi mengatakan, pengawasan hari ini kebetulan untuk pengawasan di jalur mudik.

“Karena untuk menjelang hari besar keagamaan, hari ini kita cek di tiga SPBU,” kata Deni pada wartawan saat ditemui pada Kamis, 28 Maret 2024.

Terkait pengecekan alat ukur BBM, Deni mengungkapkan bahwa saat ini ia melakukan di tiga SPBU untuk dimintai sertifikat terakhir pengecekan badan ukur dan pengambilan sampel.

“Yang pertama (SPBU) Rancabelut, yang kedua SPBU Cisangkan, selanjutnya nanti SPBU Cibabat,” kata Deni .

“Mekanisme pengecekan alat ukur BBM seperti biasa kita koordinasi dengan pihak SPBU, kita minta sertifikat terakhir terus kita pengecekan badan ukur terus kita ngambil sampel,” tambahnya.

Pengecekan Dispenser Bahan Bakar di SPBU ini bertujuan untuk menghindari kecurangan saat pengisian bahan bakar untuk kendaraan. Terutama, saat mudik lebaran dikhawatirkan kecurangan bisa saja terjadi.

BACA JUGA: Permintaan Gas LPG 3 Kg Meningkat Jelang Lebaran, Pemkot Bandung Gandeng Pertamina

“Jadi kita di semua dispenser nanti di periksa secara random. Nanti satu pulau (dispenser) itu satu produk alat pompa, jadi hari ini ada Pertalite, Pertamax, Solar, Dexlite,” jelasnya.

Deni menjelaskan, nama alatnya adalah bejana ukur, yang memiliki kapasitas standar 20 liter untuk pengujian. Meskipun terdapat sedikit selisih karena mesin tidak selalu stabil pada ukuran tersebut.

“Namun hal tersebut masih dalam toleransi, walaupun terjadi ketinggian sekitar 0.5% dari kapasitas 20 liter,” ucap Deni.

Untuk sat ini di SPBU Rancabelut Batas Kesalahan yang Diijinkan (BKD) masih diberikan toleransi. Karena, lanjut Deni toleransi tersebut untuk batas kesalahan yang berkisar sebesar 0.5%.

“Toleransinya dari 20 liter dan kita pakai alat standar bejana untuk 20 liter itu 0.5%. Artinya 100ml jadi 20 liter, kalau ditemukan pelanggaran kita lihat dulu segel yang tidak utuh,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan