Menaker Menyebut Ojol Tidak Termasuk dalam Kategori Menerima THR

JABAR EKSPRES – Setelah adanya keputusan, Menakar Ida Fauziyah menyebut Ojol tidak termasuk dalam kategori yang menerima THR.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pekerja dalam industri transportasi daring, atau yang dikenal sebagai ojek online (ojol), tidak termasuk dalam kategori yang berhak menerima tunjangan hari raya (THR) berdasarkan peraturan yang berlaku karena mereka memiliki hubungan kerja berbasis kemitraan.

Pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, Menaker menjelaskan bahwa aturan mengenai pemberian THR diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Dalam Peraturan Menaker ini, disebutkan bahwa pekerja memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Namun, pemberian THR bagi pekerja ojol tidak termasuk dalam cakupan yang diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 ini,” ungkap Menaker Ida, sebagaimana mengutip dari ANTARA.

BACA JUGA: Sinopsis Film Dragged Across Concrete, Ketika Polisi Terjebak dalam Kejahatan

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan pekerja transportasi daring mengenai imbauan pemberian THR.

Meskipun tidak termasuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang memenuhi syarat untuk menerima THR, pihaknya mendorong perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja transportasi dan kurir daring yang memiliki hubungan kemitraan.

“Imbauan tersebut bersifat non-wajib, dan selama dua tahun terakhir setelah pandemi COVID-19, perusahaan aplikasi dan perusahaan kurir telah memberikan berbagai insentif dan kemudahan bagi para ojol dan kurir. Insentif tersebut mungkin tidak berupa uang bulanan secara langsung,” jelas Indah.

BACA JUGA: Lirik dan Makna Lagu Eternal Sunshine – Ariana Grande

Dia memberikan contoh insentif yang diberikan oleh perusahaan aplikasi selama bulan Ramadhan, seperti layanan servis motor dan mobil gratis, serta memberikan poin tambahan bagi pengantar makanan daring pada jam-jam sebelum berbuka.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan