Menaker Menyebut Ojol Tidak Termasuk dalam Kategori Menerima THR

Menaker Menyebut Ojol Tidak Termasuk dalam Kategori Menerima THR
Menaker Menyebut Ojol Tidak Termasuk dalam Kategori Menerima THR./
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Setelah adanya keputusan, Menakar Ida Fauziyah menyebut Ojol tidak termasuk dalam kategori yang menerima THR.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pekerja dalam industri transportasi daring, atau yang dikenal sebagai ojek online (ojol), tidak termasuk dalam kategori yang berhak menerima tunjangan hari raya (THR) berdasarkan peraturan yang berlaku karena mereka memiliki hubungan kerja berbasis kemitraan.

Pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, Menaker menjelaskan bahwa aturan mengenai pemberian THR diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga:Apakah Ojol Bakal Dapet THR? Ini Kata Menaker Ida FauziyahLirik dan Makna Lagu Eternal Sunshine – Ariana Grande

Meskipun tidak termasuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang memenuhi syarat untuk menerima THR, pihaknya mendorong perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja transportasi dan kurir daring yang memiliki hubungan kemitraan.

0 Komentar