JABAR EKSPRES – Dua pria berinisal S (25) dan YJ (25) diamankan kepolian polres Sukabumi Kota usai kedapatan memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis sabu, serta obat keras terbatas.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakan pihaknya mengamankn barang bukti berupa 49,45 Gram Shabu, 7.710 butir Tramadol HCI 50MG dan 240 butir hexymer.
“Alhamdulilah pada hari Sabtu (23/3) kemarin kami bisa mengungkap dan menangkap S, terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu dan YJ, terduga pelaku pengedar obat berbahaya jenis Tramadol HCI dan Hexymer,” ujar Yudi kepada awak media, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga:Remaja 15 Tahun di Cikancung Bandung Sudah 2 Pekan Hilang, Keluarga Dapat Pesan IniMisi Aksi Dua Hari Pedagang Pasar Baru Bandung dan Sejumlah Tuntutannya
Ia melanjutkan, S dan YJ diamankan ditempat yang berbeda. YJ merupan terduga pelaku pengedar obat berbahaya jenis Tramadol HCI dan Hexymer ia diciduk di tempat kos nya di Jalan Cipelang Leutik Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial DHA, yang kemudian untuk diedarkannya kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,”terangnya.
Kini YJ telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.
“YJ terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider Pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancman pidana maksimal 12 tahun penjara,”katanya.
Sementara itu S yang merupakan pengedar Sabu diamankan di rumahnya yang beralamat Jalan Benteng Kidul Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 00.15 WIB.
“Saat penggeledahan di kamar milik S, sejumlah paket shabu siap edar ditemukan didalam sebuah tas selempang warna Hijau, terdapat 7 bungkus plastik krip bening ukuran besar berisi Sabu, 1 bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan 31 bungkus plastik krip bening ukuran kecil yang telah diisi dengan sabu, 1 bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan beberapa bungkus plastik krip bening berbagai ukuran dan 1 unit timbangan digital,”terangnya.
Kepada Polisi, S mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai DPO untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
Baca Juga:Diduga Baru Kenal dengan Pria Lewat FB, Anak 15 Tahun di Cikancung Bandung Hilang Sudah Dua PekanBNPB Suntik Anggaran Penanganan Bencana Longsor di KBB
“S masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota una menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,”
