2 Pengedar Obat Keras di Sukabumi Diringkus! Polisi Buru Penyuplai

YJ (25 tanun) dan S (25 tahun) pengedar obat keras terbatas dan narkotika, yang kini diamankan pihak kepolisian. Dok Humas Polres Sukabumi Kota.
YJ (25 tanun) dan S (25 tahun) pengedar obat keras terbatas dan narkotika, yang kini diamankan pihak kepolisian. Dok Humas Polres Sukabumi Kota.
0 Komentar

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilaksanakan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, khususnya di bulan suci Ramadhan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba, tidak mengkonsumsi, tidak mengedarkan apalagi memproduksi narkoba. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas narkoba.” pungkasnya. (Mg9).

Laman:

1 2
0 Komentar