Temuan LAKI, Mendagri Harus Segera Tindak Tegas PJ Bupati Bandung Barat 

Temuan LAKI, Mendagri Harus Segera Tindak Tegas PJ Bupati Bandung Barat 
0 Komentar

 

Selain itu, Guras menambahkan, pada tanggal 5 Maret 2024 LAKI KBB diundang oleh Timsus 2 Itjen Kemendagri untuk mengklarifikasi laporan. Tetapi undangan itu terpenuhi pada tanggal 13 Maret 2024 dengan tiga kali pertemuan.

“Hasil perkembangan klarifikasi di Itjen Kemendagri terungkap bukti dan saksi yang mengarah adanya dugaan terjadinya pelanggaran gratifikasi, dugaan potensi transaksi jabatan, dugaan pelanggaran etik, pelanggaran UU ITE dan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkapnya.

Terkait menyikapi rencana evaluasi kinerja Pj Bupati Bandung Barat yang kedua, Guras berharap, Itjen Kemendagri dapat bertindak tegas memasukkan variabel Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Etik, dan Netralitas ASN.

Baca Juga:KPID Jabar Soroti Sinergitas Antara Lembaga Penyiar dan Kebijakan PemerintahPegadaian Serahkan Reward Mobil Brio Kepada Nasabah Program Mulia

“Pergerakan LAKI KBB berlandaskan peraturan dan perundang undangan tidak memiliki kebencian secara pribadi. Tetapi LAKI KBB wajib mengoreksi/melaporkan apabila kebijakan APBD digunakan dengan cara- cara melanggar aturan seperti kegiatan tidak sesuai DIPA, anggaran BTT digunakan tidak berdasarkan kajian kebencanaan, kedaruratan, penyusunan anggaran tidak sesuai dalam RKPD,” paparnya.

Oleh sebab itu, Guras berharap agar Mendagri Tito Karnavian dapat menangani permasalahan dengan serius. Pasalnya fakta yang terjadi di Pemda Bandung Barat mengalami gagal bayar hutang kepada pihak ketiga dalam APBD 2023 sebesar Rp 166 miliar.

Selanjutnya, Guras memaparkan, fakta yang terjadi di Pemda Bandung Barat juga dialami sejumlah OPD yang kesulitan keuangan dan fakta lainnya adalah Pj Bupati Bandung Barat mengklaim dirinya akan mencalonkan diri di Pilkada 2024 sebagai calon Bupati Bandung Barat.

“Pernyataan itu diucapkan dihadapan sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat. LAKI menganggap keinginan tersebut merupakan hak warga negara, hanya saja kalau niat sudah terucap. Ini sudah melanggar UU No.10 Tahun 2016 ,pasal 7 angka 2 huruf q. syarat calon bupati tidak sedang menjabat sebagai Pj Bupati,” katanya menandaskan.

0 Komentar