Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Sarankan Jabatan Sekda Diisi Oleh PLT Bukan Dilelang

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membuka pendaftaran seleksi terbuka pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Diketahui masa jabatan Sekda yang saat ini diduduki oleh Burhanudin akan segera berakhir pada tanggal 1 Mei 2024 mendatang.

Pemkab Bogor memulai membuka lelang jabatan atau open bidding melalui surat terbuka berdasarkan pengumuman panitia seleksi No:001/PANSEL-I/KAB.BOGOR/2024 yang ditandatangani ketua panitia Teguh Narutomo pada 18 Maret 2024.

BACA JUGA: Ini Dia Tanda-tanda Harus Segera Batal Puasa, Kenali Gejalanya!

Langkah yang diambil Pemkab Bogor mendapat sorotan sejumlah pihak. Salah satunya oleh Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan.

Menurutnya, lelang jabatan sekda Kabupaten Bogor dalam kondisi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai kurang tepat.

Dia menyarankan, jabatan Sekda ini sebaiknya ada pelaksana tugas mengingat dalam beberapa bulan kedepan akan ada Pilkada.

BACA JUGA: Bukan Nasabah Tapi Mau Tukar Uang Baru ke Bank untuk Lebaran 2024? Perhatikan Hal Ini, Caranya Mudah dan Simpel

“Jadi saya lebih setuju jabatan Sekda di Plt kan ketimbang harus open bidding untuk jabatan Sekda baru,” ujar Iwan Setiawan di Bromelia Sport Center, Kamis malam (21/3/).

Iwan memaparkan, bisanya Bupati Bogor yang terpilih nantinya akan menunjuk atau memiliki sekda yang satu frekuensi.

“Kalau nanti Sekda yang terpilih tidak sejalan dengan kemauan Bupati Bogor terpilih maka akan repot. Kasihan, maka tugasnya hanya delapan bulan,” paparnya.

BACA JUGA: Jagoan Partai Gerindra di Pilwalkot Banjar Masih Dirahasiakan

“Tidak ada pilihan mantan Sekda tersebut harus lari ke Provinsi Jawa Barat. Kalau statusnya Plt kan masih bisa bertugas di Kabupaten Bogor,” sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Rusliandy, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka open bidding di mana peserta seleksi hanya berlaku bagi ASN yang saat ini menduduki jabatan Eselon II B atau setara kepala dinas/badan dan/atau direktur rumah sakit.

“Dibuka sejak kemarin, Selasa, 19 Maret 2024. Bisa diunduh dalam website kami (bkpsdm.bogorkab.go.id),” pungkasnya. (SFR).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan