Selain Smart Wallet, Ini 22 Daftar Investasi Ilegal yang Pernah Disetop OJK

JABAR EKSPRES – Selain Smart Wallet yang baru-baru ini dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas PASTI, ketahui 22 daftar investasi ilegal berikut yang juga pernah disetop oleh OJK.

Selain Smart Wallet yang baru-baru ini disetop kegiatan usahanya oleh OJK, ketahui juga 22 daftar investasi ilegal lainnya yang pernah dihentikan oleh OJK di bawah ini.

Pada tanggal 18 Maret 2024, OJK secara resmi mengumumkan penghentian kegiatan usaha Smart Wallet karena diduga melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin dari otoritas terkait.

Bahkan, hasil investigasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI menyimpulkan bahwa Smart Wallet telah melakukan penghimpunan dana dengan modus robot trading/expert advisor menggunakan sistem multi-level marketing tanpa memiliki izin operasi di Indonesia.

Sehingga, akses dan link/URL dari Smart Wallet dilakukan pemblokiran dengan bekerjasama dengan Kominfo RI.

Kemudian Satgas PASTI juga menindak dengan melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Berikut daftar 22 investasi ilegal yang pernah disetop oleh OJK yang dapat Anda ketahui.

Daftar 22 Investasi Ilegal yang Pernah Disetop OJK

Menurut informasi yang dilansir dalam situs Ojk.go.id, selama tahun 2023, OJK mengungkapkan adanya entitas investasi ilegal yang beroperasi tanpa izin.

Dalam siaran pers OJK per 30 Desember 2023, Satgas PASTI menemukan 22 daftar investasi ilegal yang pernah dihentikan kegiatan usahanya oleh OJK. Berikut informasinya:

Penawaran Kerja Paruh Waktu Dengan Sistem Deposit

  1. Detik trans Indonesia : Penawaran investasi dengan melakukan tugas tertentu
  2. Global Online Shop : Penawaran investasi dengan melakukan tugas tertentu
  3. Millenial Digital Business : Penawaran investasi dengan melakukan tugas tertentu
  4. Platform universal multi indojaya : Penawaran investasi dengan melakukan tugas tertentu
  5. Rans Indonesia/ PT Anugrah Persada Trading : Penawaran investasi dengan melakukan tugas tertentu
  6. Trends Digital : Penawaran investasi dengan melakukan tugas tertentu
  7. Big commerce : Penawaran investasi dengan melakukan tugas tertentu
  8. Easy business trusted : Penawaran investasi dengan melakukan tugas tertentu
  9. PT Aurigintech : Penawaran investasi dengan melakukan tugas tertentu
  10. PT Impetus Fintech : Penawaran investasi dengan melakukan tugas tertentu
  11. Yahoo Shopping : Penawaran investasi dengan melakukan tugas tertentu
  12. Simonida Media : Penawaran investasi dengan melakukan tugas tertentu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan