Satgas PASTI Blokir Aplikasi Smart Wallet yang Diduga Lakukan Aktivitas Keuangan Ilegal

JABAR EKSPRES – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir akses serta URL aplikasi Smart Wallet. Tindakan ini berdasarkan hasil investigasi yang dipimpin oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

“Sesuai hasil penyelidikan, Smart Wallet dituding melakukan penghimpunan dana dengan modus operandi robot trading/expert advisor melalui sistem multi-level marketing dan tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi di Indonesia,” ungkap Hudiyanto dari Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan pada Senin (18/3).

Langkah lain yang diambil oleh Satgas PASTI adalah memblokir nomor-nomor rekening yang terkait dengan aplikasi tersebut, sementara juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk langkah-langkah lebih lanjut.

Baca Juga: Menyedihkan! Sudah Menipu, Aplikasi Smart Wallet Masih Nekat Beroperasi

Hudiyanto menegaskan, “Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal membutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari masyarakat, dalam hal ini berupa sikap waspada terhadap tawaran-tawaran yang datang dari pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.”

Lebih lanjut, Hudiyanto memberikan penekanan pada pentingnya memperhatikan dua aspek kunci, yaitu Legal dan Logis (2L). Legal mengacu pada kepastian bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah memperoleh izin yang sesuai dari lembaga atau otoritas yang berwenang.

Sementara itu, Logis menyoroti keberadaan manfaat atau keuntungan yang dijanjikan, apakah masuk akal atau tidak bagi para calon investor.

Baca Juga: Benarkah Aplikasi Smart Wallet Menghasilkan Saldo Dana Gratis? Ini Faktanya

Dia menyarankan agar masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi serta pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, atau menjanjikan imbal hasil atau bunga yang tidak masuk akal, untuk segera melaporkannya kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, layanan pesan WhatsApp di (081157157157), atau melalui email ke [email protected] atau [email protected].

Dengan langkah-langkah tegas yang diambil oleh Satgas PASTI, diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya memastikan legalitas dan keberadaan logika dalam setiap aktivitas keuangan yang dijalankan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan