Jual Tabung Gas Ilegal di Baleendah, 4 Pria Diamankan Polisi

Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan empat orang pelaku praktek penjualan tabung gas ilegal di Komplek Griya Prima Asri Blok A3, Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (19/3/2024). Foto Agi Jabar Ekspres
Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan empat orang pelaku praktek penjualan tabung gas ilegal di Komplek Griya Prima Asri Blok A3, Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (19/3/2024). Foto Agi Jabar Ekspres
0 Komentar

Adapun dari informasi yang didapat dari keterangan tersangka, dalam satu hari tersangka ini bisa mendistribusikan sampai 140 tabung gas ke masyarakat.

Untuk penjualannya sendiri, tersangka K alias Roy menjual ke warung-warung di seputaran Baleendah dan menawarkan ke warung-warung maupun restoran atau rumah makan yang membutuhkan gas

“Dimana gas ini bisa lebih murah dari harga normal dan selisih dari keuntungan yang didapatkan itu dimanfaatkan oleh tersangka. Dan setelah dihitung-hitung jumlah keuntungan yang dia dapat dikalikan dengan banyaknya tabung gas yang terdistribusi itu yang bersangkutan sudah melakukan kerugian negara sebanyak 700 juta rupiah,” terangnya.

Baca Juga:Hari Ini, Kepala BKPSDM Majalengka Diperiksa Kejati Jabar Berdasarkan Hasil Rekap KPU Jabar, Komeng Kantongi Suara Tertinggi

Sehingga atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara.

“Barang siapa melakukan penyalahgunaan BBM maupun gas ini diancam dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar rupiah,” pungkasnya.

0 Komentar