Jual Tabung Gas Ilegal di Baleendah, 4 Pria Diamankan Polisi

JABAR EKSPRES – Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan empat orang pelaku praktik penjualan tabung gas ilegal di Komplek Griya Prima Asri Blok A3, Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan jika praktik penjualan tabung gas ilegal ini sudah berlangsung selama 8 bulan.

“Alhamdulilah Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penjualan tabung gas ilegal yang dilakukan oleh tersangka K atau Roy (40) dan tiga orang pekerjanya ET (30), FN (37), dan H alias DD (31) yang sudah dilakukan kurang lebih selama 8 bulan,” ujar Kusworo saat menggelar Press Rilis di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Baleendah, Selasa (19/3/2024).

BACA JUGA: Hari Ini, Kepala BKPSDM Majalengka Diperiksa Kejati Jabar 

Awal terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi warga tentang adanya penjualan tabung gas yang habis sebelum waktunya, dan harganya di bawah harga normal.

“Dari harga tabung gas yang 5,5 kg itu harganya bisa lebih murah 30.000 rupiah sedangkan yang tabung gas 12 kg itu harganya bisa lebih murah 60.000 rupiah dibandingkan harga normal,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dari warga tersebut, satreskrim polresta bandung kata dia, langsung melakukan penyelidikan dari mana asal sumber dari tabung gas ini dan didapatkan lah gudang yang merupakan milik tersangka K alias Roy.

“Dimana Roy ini ternyata merupakan salah satu pengusaha pemilik izin pangkalan gas subsidi dan sudah menyewa gudang ini selama 8 bulan,” ungkapnya.

Kusworo menjelaskan, praktik tabung gas ilegal ini dilakukan dengan cara sisa sisa tabung gas subsidi yang tidak terjual disuntikkan ke tabung gas kosong yang 5,5 kg maupun yang 12kg.

“Jadi tabung gas subsidi 3 kg itu bisa dijadikan dua sampai tiga ke tabung gas yang 5,5 kg,” tuturnya.

Untuk bisa mendapatkan tabung gas itu tersangka K alias roy ini mempekerjakan 3 orang karyawan, yang satunya adalah ET bertugas sebagai pengepul tabung dan menjual tabung hasil suntikan yang subsidi menjadi non subsidi.

“Sedangkan dua tersangka lainnya perannya adalah menyuntikan dari tabung gas subsidi yang 3 kg ke tabung gas 5,5 kg atau 12 kg,” tambahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan