Contoh Ceramah Kultum Tentang 3 Tahapan Kewajiban Puasa Ramadhan!

Pada mulanya orang yang menghendaki puasa, ia boleh puasa; dan orang yang tidak ingin puasa, maka ia memberi makan orang miskin sebagai ganti dari puasanya. Ini sudah mencukupi untuk orang tersebut.

Sebagaimana firman Allah swt menurunkan ayat lain, yaitu ayat berikutnya, surat al-Baqarah ayat 185:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Artinya: “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah.” (QS Al-Baqarah: 185).

Diriwayatkan juga bahwa sahabat Umar telah menggauli istrinya sesudah tidur, lalu beliau mendatangi Nabi saw dan menceritakan apa yang telah ia alami.

Kemudian Allah Swt menurunkan Al-Baqarah ayat 187:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ

Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.” (Abdullah bin Muhammad bin As-Shiddiq Al-Ghumari, Ghayatul Ihsan fi Fadhli Zakatil Fitri wa Fadli Ramadhan, [Beirut, Alimul Kutub: 1985], halaman 11-13).

Walhasi, dari paparan di atas diketahui bahwa syariat puasa dalam Islam mengalami tiga tahapan:

  1. Puasa Asyura dan puasa tiga hari dalam setiap bulannya. Kemudian diwajibkan puasa secara opsional. Artinya boleh puasa Ramadhan bila menghendaki, dan membayar fidyah bila tidak menghendaki puasa Ramadhan.
  2. Penghapusan opsi puasa dengan diwajibkannya puasa Ramadhan bagi orang yang mukim dan sehat serta menetapkan membayar fidyah atau memberi makan orang miskin bagi lansia yang tidak mampu untuk mengerjakan puasa Ramadhan.
  3. Kebolehan makan dan minum sepanjang malam, sebelum atau sesudah tidur yang mana sebelumnya orang yang tidur malam sebelum makan maka wajib baginya melanjutkan puasa sampai hari berikutnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan