4 Anggota jadi Tersangka dan 2 Diantaranya Ketua Pansus Raperda, Ini Jawaban DPRD Kota Bandung

JABAR EKSPRES – Ditengah pembahasan dan perampungan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), 4 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung jadi tersangka kasus suap Proyek Bandung Smarty City Jilid II.

Keempat tersangka tersebut yakni Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, Ketua Komisi C, Yudi Cahyadi, serta dua anggota DPRD lain yakni Riantono dan Ferry Cahyadi.

Diketahui, Yudi Cahyadi merupakan Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang kini tengah digodok oleh eksekutif agar bisa disahkan di Tahun 2024.

BACA JUGA: Kasus DBD di Kota Cimahi Meningkat, Dinkes Jabar Harap Masyarakat Lakukan Ini

Selain itu, tersangka lain yakni Riantono merupakan Ketua Pansus 4 yang kini tengah membahas Raperda Transportasi. Nama ini sering disebut ketika kasus suap yang menjerat Yana Mulyana cs di kasus suap proyek Bandung Smart City Jilid I.

Menanggapi ini, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menegaskan, pembahasan raperda tak akan terganggu dikarenakan disetiap pansus terdapat wakil yang kini memegang kendali terkait pembahasan raperda.

“Yang di pansus itu kan ada wakilnya. Semua kerja dewan akan tetap lancar dengan berikhtiar, bekerja keras, menyelesaikan tugas yang ada,” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (14/3)

Selain itu, dirinya menyebut, seluruh anggota dewan akan tetap maksimal menyelesaikan tugas di akhir periode Tahun 2024.

“Kinerja ya kita berikhtiar semua, anggota dewan akan mengoptimalkan menyelesaikan tugas di ujung priode ini di tahun 2024 dan mendorong kerja lebih serius,” pungkasnya

Selain 4 anggota dewan, kasus suap Proyek Bandung Smart City Jilid II pun menjerat pejabat tinggi teras Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yakni Sekretaris Daerah, Ema Sumarna.

Penetapan ke 5 tersangka baru kasus suap Proyek Bandung Smart City telah dibahas pada sidang Yana Mulyana cs. Kala itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Titto Jaelani menuturkan adanya Surat Perintah Dimulai Penyidikan (Sprindik) Baru dalam kasus ini.

Hal ini mengacu pada keterangan Terdakwa Khairur Rijal soal aliran Fee Proyek Dinas Perhubungan Kota Bandung yang juga mengalir kepada para anggota Dewan dan pejabat teras Pemkot Bandung.

Writer: Sadam Husen

Tinggalkan Balasan