Todong Korban Gunakan Senpi, Kawanan Begal di Cimahi Akhirnya Dibekuk Polisi

JABAR EKSPRES – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi meringkus lima penjahat bersenjata pistol jenis airsoft gun. Dari kelima penjahat tersebut, satu di antaranya adalah MIM yang diduga sebagai penadah hasil curian keempat kawanan begal itu.

Para pelaku yakni DP alias Miw, AR alias Bagus, PKN, dan BN melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Cimahi, tepatnya di Jalan Cibaligo, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Minggu 21 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subatono mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya kejahatan pembegalan di depan Pabrik PT Gucci Ratu Tekstil, Cibaligo dengan korban seorang wanita bernama Ravi Raihan.

Setelah mendapat laporan, petugas langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan serangkaian penyelidikan.

”Dari hasil informasi dari saksi-saksi, akhirnya para pelaku termasuk satu penadah berhasil diringkus pada 7 Maret 2024,” ungkap Aldi, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (13/3).

Menurutnya, dari kelima tersangka, empat pelaku pembegalan ditangkap masih di wilayah Cimahi, sementara satu orang yang berperan sebagai penadah ditangkap di Subang.

”Polisi masih mendalami kasus. Penyidik masih akan menggali terkait kepemilikan senjata airsoft gun yang dipakai para pelaku,” ujarnya.

Aldi mengatakan, para pelaku mengaku jika mereka baru sekali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas). Kejadian berawal saat korban mengendarai motor dan dihampiri oleh para pelaku yang berboncengan menggunakan dua motor.

”Tanpa basa-basi pelaku menodongkan sebuah benda yang mirip dengan senjata api kemudian mengambil motor korban dan handphone milik korban dengan ancaman kekerasan,” katanya.

Atas kejahatannya, para pelaku terancam hukuman Sembilan tahun penjara dengan kasus yang disangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan