“Untuk lima PPK sendiri karena sudah menindaklanjuti putusan Bawaslu tentu sudah selesai. Dan tadi juga setelah kami tawarkan kepada saksi semua sudah sepakat dengan hasil koreksi tersebut,” katanya.
Ia menyebut, rapat pleno yang dilakukan KPU Kabupaten Bandung Barat tersebut dilakukan secara terbuka dan hasilnya pun sudah disepakati semua pihak yang ada.
“Semua sudah disesuaikan dan rapat Pleno ini sifatnya terbuka. Kemudian, tadi juga dilakukan secara terbuka menyandingkan D Hasil kecamatan dan C hasil disaksikan oleh Bawaslu dan para saksi,” katanya.
Baca Juga:Pengembangan Pariwisata Kota Cimahi Terus Dikejar, Fokus pada Pembangunan Wisata BuatanHarashta Haifa Zahra dari Jabar Raih Mahkota Borobudur Pink Puteri Indoneisia 2024
Ia menegaskan, dinyatakan melanggar administrasi yang berdampak pada KPU KBB harus menindaklanjuti keputusan Bawaslu KBB untuk melakukan perbaikan data merupakan bagian dari sanksi yang harus diterima.
“Sehingga itu yang kita lakukan sebagai tindaklanjut daripada surat keputusan dari Bawaslu.Sebetulnya, dinyatakan bersalah melanggar administrasi itu merupakan bagian daripada sanksi yang mereka terima,” katanya.
“Sanksi tersebut mereka terima, kemudian selanjutnya KPU harus melaksanakan bahwa KPU harus melaksanakan perbaikan data, pengecekan data dan penghitungan ulang ya kita laksanakan,” tandasnya. (Wit)
