JABAR EKSPRES – Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Hafidz Muksin menyatakan Bahasa Indonesia sudah menjadi bahasa resmi dalam sidang umum United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
“Bahasa Indonesia sudah diakui dunia dan ini kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Hafidz Muksin di Pangkalpinang dikutip Jabar Ekspres dari Antara.
Suatu kebanggaan bagi seluruh masyarakat Indonesia, pasalnya Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi dalam sidang umum UNESCO pada 10 Desember 2023.
Baca Juga:Ambil Sumpah WNI 12 Maret Mendatang, 3 Pemain Keturunan Ini Belum Tentu Tampil di Laga Timnas Indonesia vs VietnamAda Wajah Baru, Ini Daftar Pemain Indonesia vs Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Hafidz mengungkapkan kebanggaannya lantaran Bahasa Indonesia sudah diakui dunia, hal ini tentunya berawal dari Bahasa daerah yang menjadi sumber kekayaan bangsa yang terus menginspirasi dan mendukung suatu kekayaan yang harus dilestarikan.
“Pada awal tahun ini, kita melakukan revitalisasi bahasa daerah dalam rangka pelestarian bahasa daerah ini,” katanya.
Hafidz juga menyatakan pelestarian bahasa daerah ini sesuai mandat perlindungan bahasa dan sastra yang diatur dalam Undang -Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat 2 tentang Bahasa Daerah sebagai Kekayaan Nasional. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Khusus Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota untuk Bidang Bahasa dan Sastra.
Hafidz pun berharap Bahasa daerah perlu dilakukan kolaborasi dan koordinasi dari Seluruh pihak agar Bahasa daerah tidak punah.
