OJK Cabut Izin Usaha 4 BPR, Cek Daftarnya

OJK Hapus Izin Usaha 4 BPR, Cek Daftarnya
OJK Hapus Izin Usaha 4 BPR, Cek Daftarnya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk mencabut izin usaha empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) pada bulan Februari 2024.

“Dalam waktu dekat, OJK akan meluncurkan roadmap BPR untuk memberdayakan sektor BPR melalui perluasan kredit ke Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” kata Dian pada Senin (4/3/2024).

Sebelumnya, Dian telah mengungkapkan masa depan sejumlah BPR setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mulai diterapkan.

Baca Juga:Kode Redeem FF Terbaru Hari ini, Ada Skin Mobile GreatswordDampak Fitur Garansi Bebas Pengembalian Shopee Bagi Penjual, Untung atau Buntung?

UU PPSK memberikan mandat yang hampir serupa bagi bank umum dan BPR, dengan BPR diberi kesempatan untuk melantai di bursa saham jika memenuhi syarat dan diizinkan untuk mengikuti sistem pembayaran.

Dian juga menyatakan bahwa OJK akan segera mengeluarkan aturan-aturan terkait BPR yang masih dalam tahap pengembangan, termasuk aturan terkait penutupan BPR.

Menurutnya, pengurangan jumlah BPR dilakukan atas dasar alasan yang cukup, bukan sekadar untuk mengurangi jumlah BPR.

Dalam pertemuan tersebut, BPD yang masih kekurangan modal diharapkan segera bergabung dengan Kredit Usaha Rakyat (KUB), sehingga memenuhi persyaratan permodalan yang ditetapkan oleh OJK.

0 Komentar