Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap Kedua 2024 Kapan? Ini Jawabannya!

JABAR EKSPRES – Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial Indonesia. Program Bansos PKH bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial, kesehatan, dan pendidikan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama kepada tujuh kategori penerima manfaat, yaitu anak sekolah jenjang SD, anak sekolah jenjang SMP, anak sekolah jenjang SMA, balita, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas.

Pencairan bansos PKH tahap 1 tahun 2024 masih terus berlangsung pada bulan Maret 2024.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dapat melakukan pengecekan apakah bantuan sudah cair atau belum di rekening masing-masing.

Bagi KPM yang tidak memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mereka dapat menunggu undangan pencairan bantuan melalui kantor pos yang akan diberikan oleh pendamping PKH.

Baca juga: Bansos BPNT Cair Lagi! Rp2,4 Juta Bisa Diterima per Orang, Cek Penerima dan Cara Daftar Online

Meskipun pencairan bansos PKH tahap 1 belum selesai, banyak masyarakat yang mencari informasi mengenai kapan pencairan bantuan PKH tahap 2 tahun 2024. Menurut jadwal yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, pencairan bantuan PKH akan dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan rincian sebagai berikut:

– Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret

– Tahap 2: April, Mei, dan Juni

– Tahap 3: Juli, Agustus, dan September

– Tahap 4: Oktober, November, dan Desember

Apabila dilihat dari jadwal yang telah ditetapkan maka bansos PKH tahap 2 tahun 2024 cair mulai bulan April hingga bulan Juni 2024.

Akan tetapi perlu diketahui kalau tanggal cair dari setiap daerah akan berbeda-beda.

Untuk mengetahui apakah seseorang termasuk sebagai penerima bantuan PKH, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Akses cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan browser seperti Google/Mozila, dll.
  2. Masukkan data alamat penerima manfaat sesuai Kartu Keluarga (KK).
  3. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KK.
  4. Tuliskan nama penerima manfaat sesuai KK.
  5. Ketikkan huruf kode captcha yang tertera.
  6. Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hingga data pencairan muncul.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, seseorang dapat memastikan apakah mereka termasuk sebagai penerima bantuan PKH atau tidak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan