Pansus 9 Studi Banding Terkait Larangan Minol

Bandung – Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD kota Bandung tengah membahas Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol kini masih dibahas oleh Pansus 9 DPRD Kota Bandung.

“Pembahasan masih dalam proses pengayaan dengan melakukan studi banding ke Kota atau kabupaten lain yang sudah melaksanakan atau menjalankan perda terkait minuman beralkohol, ” Ujar Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya, SE.,MM.

Menurut Erick Ada beberapa kota/kabupaten yang melarang penjualan minol sama sekali. Namun, lanjutnya, di Kota Bandung sepertinya tidak bisa diberlakukan.

“Nah ada beberapa kota kabupaten yang melarang sama sekali, ada juga yang lebih ke pengawasan dan pengendalian. Untuk Kota Bandung sebagai kota besar dan sebagai kota yang beragam heterogen tentu yang kita butuhkan pengawasan dan pengendalian, ” terang nya.

Menurutnya, jika minuman beralkohol betul-betul dilarang sama sekali di Kota Bandung, maka akan membuat suburnya black market dan penjualan liar yang tidak terkendali sehingga membutuhkan operasi-operasi dan tenaga pengawas.

Kemungkinan, ungkap Erick, penjualannya tidak akan dilarang, hanya ada aturan-aturan membatasinya sebagai pengendalian. Selain itu juga akan ada pengawasan yang harus dilakukan sehingga penjualannya tidak sembarangan dan dilakukan di tempat-tempat tertentu saja.

“Jika diawasi, dikendalikan dengan aturan-aturan yang jelas, ekonomi meningkat, padat karya terjadi, dan kadang-kadang juga dibutuhkan untuk pengobatan. Karena ada juga yang membutuhkan untuk pengobatan dengan dosis kecil atau kadang-kadang masih ada yang menjalankan tradisinya. Tradisi-tradisi yang muatan lokal daerahnya untuk upacara upacara-upacara tertentu. Itu yang harus kita pikirkan dan akomodir, ” terangnya.

Meski minuman beralkohol bisa dijual, kata Erick, tempat-tempat penjualannya harus diawasi, jangan sampai bebas harus sesuai aturan yang berlaku di Kota Bandung. “Toko toko atau tempat tempat yang menjual yang sudah lama menjual berbagai merek. Nah itu yang harus kita awasi, kita kendalikan untuk ketertiban keamanan dan keharmonisan, ” ungkapnya.

Erick kembali menegaskan, Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol masih dalam tahap pembahasan oleh Pansus 9. “Tapi Raperda ini masih dalam tahap proses melakukan studi banding, konsultasi kepada kementrian dan lainnya, ” terangnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan