JABAR EKSPRES – KPU Kota Banjar mengusulkan 25 pelamar tenaga administrasi ke KPU Provinsi Jawa Barat. Padahal sebelumnya, pada 27 Februari 2024 dari 25 pelamar itu, tiga di antaranya dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan minimal D3.
Namun, Panitia seleksi KPU Kota Banjar tetap mengusulkan sebanyak 25 pelamar tersebut meskipun tiga pelamar sebelumnya dinyatakan tidak lulus administrasi.
Anehnya, inisial ‘IL’ yang dinyatakan tidak lulus administrasi karena lulusan SMA sebelumnya oleh panitia seleksi di Kota Banjar tetap diusulkan dan akhirnya terpilih Pansel KPU Provinsi Jawa Barat, untuk mengisi satu formasi tenaga administrasi di KPU kota tersebut.
Sontak, keputusan tersebut menjadi polemik diantara para pelamar lainnya yang sudah lulus seleksi administrasi. Mereka kecewa, lantaran yang akhirnya lolos menjadi tenaga administrasi justru yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus seleksi awal.
BACA JUGA: Ricuh! Warga Batak Saling Serang di Kota Banjar
“Saya selaku salah satu peserta penerimaan Tenaga Administrasi peruntukan Sekretariat KPU Kota Banjar. Menyatakan keberatan atas putusan nomor 4/SDM.02-Pu/32/2024 dengan telah meluluskan peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi. Diharapkan Pihak terkait dapat mencabut kembali putusan tersebut sebagaimana mestinya dan dapat lebih fair dalam memutuskan,” kata salah satu pelamar yang enggan disebut namanya, Rabu 6 Maret 2024.
Dikonfirmasi terkait polemik itu, Wawan Cahyana selaku Sekretaris KPU Kota Banjar mengatakan, nama bernisial ‘IL’ awalnya memang tidak lulus. Namun, ada surat susulan dari pansel KPU Provinsi Jawa Barat yang menyatakan untuk mengikutsertakan tenaga pendukung. Tenaga pendukung PPK diikutsertakan semua, sisanya berpendidikan SMA.
“Kualifikasi pendidikan tidak menjadi soal. Karena lulusan D3 itu untuk tenaga administrasi di Provinsi. Sedangkan tenaga administrasi di KPU kabupaten atau kota itu dari mulai SMA bisa,” kata Wawan melalui sambungan telepon.
BACA JUGA: Libatkan 8 Helikopter Perang, TNI AD Gelar Latihan di Pegunungan Karst Citatah
Menurut dia, pengumuman kelulusan pada tahap seleksi adminsitrasi itu dinyatakan batal karena ada surat susulan dari provinsi yang mengharuskan untuk mengikutsertakan tenaga pendukung PPK.
“Jadi ada surat susulan dari tim seleksi Provinsi. Kami itu hanya melaksanakan apa yang diperintahkan oleh provinsi. Surat itu berbunyi untuk mengikutsertakan seluruh tenaga pendukung PPK,” ujarnya.