Dalam pandangannya, seluruh dokumen telah serahkan ke Provinsi. Kemudian yang menjadi kewenangan menetapkan adalah provinsi karena SK tenaga administrasi itu dari provinsi bukan SK dari KPU Kota Banjar.
“Akhirnya kami mengikutsertakan seluruh tenaga pendukung. Jadi seluruh tenaga pendukung sudah memenuhi syarat. Meskipun lulusan SMA. Kan sudah menjadi tenaga pendukung,” katanya. (CEP)
