MAKI: Kejagung Punya Alasan Kuat untuk Tetapkan Budi Said Tersangka

Gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh 'Budi Said terhadap Kejagung mengenai kasus kasus jual beli logam mulia PT Aneka Tambang Tbk
Gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh 'Budi Said terhadap Kejagung mengenai kasus kasus jual beli logam mulia PT Aneka Tambang Tbk
0 Komentar

Namun Budi Said (BS) tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Sehingga ia mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena keberatan atas penetapan tersangka kasus rekayasa jual beli emas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Praperadilan diajukan Budi Said melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea pada Senin, 12 Februari 2024. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara: 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Tergugat dalam permohonan ini adalah Kejagung Cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). (yan)

0 Komentar