Praperadilan Eks Wamenkumham Dikabulkan, MPKH Nilai PN Jaksel Tegakkan Keadilan Hukum

JAKARTA – Masyarakat Keadilan Peduli Hukum (MPKH) menilai bahwa Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang mengabulkan praperadilan eks Wamenkumham Eddy Hiariej sudah tepat.

Koordinator MPKH, Rijal Ahmad, mengungkapkan bahwa PN Jaksel telah menegakkan hukum seadil-adilnya.

“Putusan PN Jaksel sudah betul itu. Hukum pasti akan menunjukkan siapa yang salah dan benar, keadilan pasti memihak yang benar dan Prof Eddy orang yang benar,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Selasa 6 Februari 2024.

Pada akhirnya, Rijal menyampaikan, PN Jaksel telah menunjukkan bahwa kebenaran akan selalu menang.

“Hukum harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh, kami bersama Prof Eddy untuk maju terus melawan kezoliman,” ujarnya.

Rijal mengatakan, dengan dikabulkannya praperadilan Eddy Hiariej oleh PN Jaksel, maka status tersangkanya tidak sah dan gugur.

“Artinya, harus ada pemulihan nama baik Prof Eddy. Kami mendesak KPK untuk segera memulihkan nama baik Prof Eddy yang telah tercoreng dengan status tersangka sebelumnya,” katanya. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan