Cinta Segitiga jadi Motif Utama Kasus Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibuang di Kota Banjar

Evakuasi mayat wanita yang ditemukan terikat tali pada bagian pergelangan tangannya di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar tepatnya di bawah tebing di tikungan Batu Gajah Jalan Raya Banjar-Cimaragas pada Minggu, 25 Februari 2024.
Evakuasi mayat wanita yang ditemukan terikat tali pada bagian pergelangan tangannya di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar tepatnya di bawah tebing di tikungan Batu Gajah Jalan Raya Banjar-Cimaragas pada Minggu, 25 Februari 2024. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

Abraham menuturkan, dengan adanya peristiwa ini, para pelaku terancam dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan tindakan kekerasan hingga nyawa seseorang meninggal.

“Untuk pasal yg dilanggar yaitu tentang pemebunuhan berencana Pasal 338, dan 365, dengan ancaman paling tinggi pidana mati atau seumur hidup, atau juga penjara selama 20 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka (25 tahun) asal Jakarta Timur akhirnya berhasil diungkap. Korban yang sebelumnya ditemukan warga di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar tepatnya di tikungan Batu Gajah, Jalan Raya Banjar-Cimaragas pada 25 Februari 2024 itu telah membusuk dengan kondisi badan diselimuti kain sprei dan tangan terikat tali.

Baca Juga:Kabar Razia Besar-Besaran bagi Pengendara Bermotor Ternyata Hoaks, Polresta Bandung Ingatkan IniPemkot Bandung Dorong Rumah Deret di Tamansari Harus Segera Terisi

“Untuk kasus dugaan pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Banjar telah terungkap dan ditangani oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, melalui pesan tertulis kepada Jabar Ekspres, Kamis 29 Februari 2024 kemarin. (San)

0 Komentar