Polda Jabar Gelar Rekontruksi Pembuangan Mayat Indriana

Ia mengaku tak menaruh curiga di dalam mobil tersebut ada mayat korban. Lantaran para pelaku mengunci rapat semua pintu mobil.

“Jadi selama diperbaiki, itu mobil dikunci pintunya. Mereka (para pelaku) juga menginap di sini (bengkel), malam Jumatnya. Mungkin membuang mayat korban ini ketika kondisi lingkungan sudah sepi, saya juga tidak mengetahui jam berapa membuangnya,” kata Risman.

BACA JUGA: Legislator Sebut Pembangunan BIUTR Harus Ada Review Ulang

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar menggelar olah TKP kasus pembunuhan berencana terhadap korban bernama Indriana Dewi Ekasaputri (25) di Wilayah Bogor, Jumat 1 Maret 2024.

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan menjelaskan, olah TKP ini berawal dari penemuan mayat oleh warga di Dusun Cilengkong Desa Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar tepatnya di tikungan Batu Gajah Jalan Raya Banjar Cimaragas pada 25 Februari 2024 lalu.

“Olah TKP dimana pelaku membunuh korbannya di wilayah Sentul Bogor pada 20 Februari 2024. Motifnya sementara karena cemburu. Perempuan inisial DP ini minta pelaku MR untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dibantu oleh DA, yang merupakan kekasih DP. DA juga merupakan kekasih korban. Ini pembunuhan berencana,” katanya

Akibat perbuatannya ketiga pelaku ini dijerat pasal 340 KHUP 338, 365 ayat 4 dengan ancaman pidana hukuman mati. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan