Bandung – Mencoba mengatasi kemacetan, DPRD Kota Bandung melalui Pansus 4 membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu-lintas dan Angkutan Umum.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, kemacetan menjadi slah satu masalah yang masih dikeluhkan masyarakat Kota Bandung. Untuk itu, kami bersama eksekutif mencoba mencari solusiya, salah satunya dengan membahas raperda tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan umum,” ujar anggota pansus 3 DPRD Kota Bandung, Sandi Muharam, S.E.
Sandi mengatakan, masalah kemacetan ini merupakan salah satu yang dipikirkan dalam pembahasan raperda ini. Dengan target minimal bisa mengurangi kemacetan, idealnya bisa mengatasi dan menyelesaikan masalah kemacetan.
“Kita upayakan, agar masyarakat yang menggunakan jalanan di Kota Bandung bisa mendapatkan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan,” terangnya.
Untuk kenyamanan, selain moda transportasi yang memang harus nyaman, juga bagaimana ketepata waktu armada saat datang ke halte.
“Jangan sampai moda transportasi umum, terlambat karena terlalu lama mengetem,” terangnya.
Selain itu, moda transporatsi umum di Kota Bandung juga harus aman dari tindakan kriminal, keamanan armada juga harus terjamin. Sehingga pada gilirannya pengguna akan selamat sampau tujuan.
“Keselamatan warga yang menggunakan moda transportasi umum juga harus diperhatikan. Sehingga masyarakat mau beralih dari transportasi pribadi ke umum,” tambahnya.
Namun, untuk mencapai ketiga hal tersebut bukan lah hal yang mudah. Mengingat jumlah kendaraan di Kota Bandung yang setiap tahun bertambah, dan banyak kendaraan dari luar Kota Bandung yang melintas.
“Karenanya, kami membutuhkan peran provinsi untuk menjadi koordinator yang bisa mengatasi masalah perhubungan ini,” tuturnya.
Sandi mencontohkan, bagaimana moda transportasi umum dari luar kota yanng melintas di jalanan Kota Bandung yang mungkin saja sudah tidak laik jalan.
Meskipun Kota Bandung memiliki peraturan terkait aturan moda transportasi tidak laik jalan, namun bisa saja di kota/kabupaten tempat mobil itu berasal, aturan itu belum ada.
“Hal-hal begini yang memerlukan campur tangan pemerintah provinsi dalam bentuk aturan yang menaungi perda perhubungan di kota kabupaten sekitar,” tambahnya.
Sayangnya, perda transportasi provinsi juga masih belum ada, sehingga itu menjadi salah satu penyebab perda millik Kota Bandung juga agak sulit dalam pembahasannya.