KPU Jabar Ingatkan Parpol Caleg Serahkan LPPDK

JABAR EKSPRES – Masa kampanye dan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah berlangsung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar mengingatkan kepada para peserta pemilu untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

LPPDK ini penting disampaikan karen sudah menjadi ketentuan. Bahkan ada sanksi berat bagi peserta pemilu yang tidak tertib menyampaikan LPPDK. Sanksi terberat, keterpilihan bisa dibatalkan.

 

LPPDK itu disampakan dari 23-29 Februari 2024. “Ini nanti laporannya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia.

 

Hedi melanjutkan, periode LPPDK berlangsung dari 6 November 2023 hingga 22 Februari 2024. Lapran itu terdiri dari rekening khusus dana kampanye, saldo awal, sumber perolehan, hingga pengeluaran untuk kampanye.

 

Menurut Hedi, bagi caleg DPR RI, hingga DPRD Kota Kabupaten, LPPDK yang disampaikan adalah menjadi satu kesatuan dengan LPPDK partai pengusung. Laporan itu juga wajib disampaikan secara berjenjang ke KPU Kota Kabupaten hingga Provinsi. “Paling lambat 29 Februari pukul 23.59,” cetusnya.

 

Sebelumnya, 18 parpol telah tuntas menyampaikan LADK ke KPU Jabar. Dalam LADK itu, PKS dan PPP jadi partai yang paling tajir dari sisi penerimaan.

 

PKS mencatatkan penerimaan sebesar Rp3,6 miliar. Penerimaan itu berasal dari sumbangan partai politik tingkat provinsi sebesar Rp2,8 miliar dan penerimaan dalam bentuk barang hasil pembuatan APK senilai Rp719 juta. Sementara PPP mencatatkan penerimaan sebesar Rp3,5 miliar. Penerimaan PPP ini bersumber dari sumbangan partai politik tingkat provinsi dalam bentuk barang.

 

 

Di sisi lain, sejumlah partai politik juga ada yang mencatatkan penerimaan dengan nominal yang cukup minimalis. Pertama adalah PSI dengan hanya Rp 1 juta, Partai Hanura Rp 1 juta, Perindo Rp 2 juta, dan PKN dengan tanpa ada catatan penerimaan. Jika didetailkan, rekapan penerimaan itu memang belum memasukkan catatan transaksi jasa yang berisi pemasukan dan pengeluaran jasa kampanye calon legislatif.

 

Rincian penerimaan parpol lainya adalah sebagai berikut. PKB dengan Rp 235,1 juta. Partai Gerindra Rp 1,1 miliar. PDIP Rp 697 juta. Partai Golkar Rp 433 juta. Partai Nasdem Rp 505 juta. Partai Buruh Rp 14 juta. Partai Garuda Rp 119 juta. PAN Rp 2,3 miliar. PBB Rp 94,5 juta. Partai Demokrat Rp 2,9 miliar. Partai Umat Rp 100 juta. Dan Partai Gelora Rp 801 juta.(son)

Writer: Hendrik Muchlison

Tinggalkan Balasan