JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan Kota Bandung gelar operasi penertiban parkir liar, pada Selasa (20/2). Hal ini merupakan upaya Dishub Kota Bandung guna megantisipasi terjadinya kemacetan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops), Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menuturkan, ruas jalan yang kerap kali terjadi aktifitas parkir liar menjadi fokus utama pada kegiatan kali ini.
“Hari ini, Fokus operasi penertiban parkir liar menyisir seputar Jl. Surapati (Depan Imigrasi), Jl. Citarum, Jl. Supratman, Jl. Asia Afrika, Jl. Otista, Jl. Peta, Jl. kopo & Jl.Soekarno Hatta,” ujar Asep kepada Jabar Ekspres, Selasa (20/2)
Baca Juga:Capai Kesepakatan Dengan Kemenkeu, Pemprov Jabar siap Bangun LRT Bandung RayaTak Ada Informasi, Beberapa Status Mahasiswa Dibatalkan UPI
Dirinya menyebutkan, selain fokus menyisir kendaraan yang parkir menyalahi aturan, pihaknya bekerjasama dengan pihak Saber Pungli Jabar guna menyasar para jukir-jukir liar.
“Dalam Hal ini kita memiliki payung hukum yaitu Peraturan daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Jadi para pelanggar parkir liar akan dikenakan denda yang sesuai tertera di Perda tersebut,” ungkapnya
Dalam perda tersebut tertuang apabila kendaraan terparkir di tempat yang tidak seharusnya denda yang diberlakukan bagi kendaraan roda empat sebesar Rp 525 ribu, dan kendaraan roda dua sebesar Rp245 ribu.
Diakui Asep, hal tersebut guna menimbulkan efek jera bagi para pengendara. Pun pada operasi kali ini, banyak ditemukan kendaraan terparkir di bahu jalan maupun di bawah rambu dilarang parkir.
Dirinya meminta apabila masyarakat menemukan aktifitas parkir liar tak usah ragu untuk melapor. Pihaknya bakal berupaya agar masyarakat Kota Bandung senantiasa nyaman saat berkendara.
