Komitmen Perbaikan, Biro BIA Bersyukur atas Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit BPR Intan Jabar

JABAR EKSPRES – Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) Jabar Lusi Lesminingwati turut merespon penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut.

Ia ikut bersyukur karena sikap tegas atas kasus itu juga bagian dari komitmen dalam evaluasi kinerja BUMD di Jabar.

Lusi menguraikan, sikapnya juga sejalan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam upaya perbaikan kinerja BUMD. Utamanya pada BPR yang ada di kabupaten Garut itu.

“Sejak 2022, kami sudah lakukan pergantian pengurus dan evaluasi internal,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (16/02).

BACA JUGA: TPD AMIN Sukabumi Ajak Semua Pihak Timbang Ulang Aplikasi SIREKAP 

Menurut Lusi, orang-orang yang jadi tersangka dalam kasus itu juga pengurus lama.

“Mereka bagian dari jajaran direksi sebelumnya. Sudah diberhentikan. Kami bersyukur sudah ditetapkan sebagai tersangka,” cetusnya.

Penetapan tersangka itu dilakukan Kejati Jabar pada Kamis (15/02). Mereka adalah TG yang merupakan Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi. Kemudian, YN sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong.

Berikutnya HA yang menjadi Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi. Terakhir, HN sebagai Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong periode 2013- April 2021.

BACA JUGA: Tingkatkan Minat Literasi, SMA Bina Muda Terapkan Konsep Ini Kepada Peserta Didik

Kasus yang diusut Kejati Jabar itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 sampai 2021.

Kejati mencatat kerugian negara atas kasus tersebut mencapai sekitar Rp 10 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan