JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menanggapi tentang adanya surat suara yang ditempel dengan kertas bergambarkan palu arit di salah satu tempat pemungutan suara (tps).
“Kami fokusnya kan lebih kepada pemungutan suara, penghitungan surat suara, kemudian surat suara sah atau tidak sah,” ujar Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom di Semarang, Kamis.
Nanda mengungkapkan bahwa masyarakat yang datang untuk melakukan pemilihan di TPS tidak dapat digeledah atau sebagainya.
Baca Juga:ChatGPT vs Gemini Lebih Bagus Mana? Ini JawabannyaKetua KPPS di Banyuwangi Meninggal Saat Perhitungan Suara Pemilu 2024
Sebab menurutnya ada kerahasiaan yang tak boleh diintervensi dalam proses memilih di bilik suara.
Dia pun menyanggah apabila dituduh kecolongan atas peristiwa tersebut, lantaran KPU hanya berfokus kepada pelayanan pemilih yang mau memilih serta yang berkorelasi dengan penyelenggaraan.
Nanda menilai secara kontekstual perbuatannya serupa, contoh apabila ada surat suara yang ditempel dengan gambar atau mencorat-coret maka menjadi tak sah.
“Kami fokusnya bukan di kontennya tapi konteksnya. Bagaimana kemudian ada tambahan barang, yang kemudian merusak atau menambah jumlah coblosan yang ada di kertas suara tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya kertas bergambar palu arit ditemukan ketika penghitungan suara di TPS 3 Kelurahan Pandansari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (14/2).
Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Pandansari Dedi Taruna mengungkapkan jika kertas dengan gambar palu arit ditempel dengan menggunakan staples di surat suara Pemilu Presiden RI.
“Diduga disengaja karena ditempel dengan staples,” ujarnya,
Kendati begitu, Dedi tak dapat menuduh warganya yang melakukan aksi tak pantas tersebut, lantaran ada 237 orang yang memakai hal pilihnya di tps tersebut.
Baca Juga:Peneliti: Presiden Berikutnya Mesti Pentingkan Peningkatan Kesejahteraan GuruKPPS di Surabaya Mendirikan TPS Horor, Tengah Makam Jadi Lokasi Pemungutan Suara yang Menantang
Akan tetapi Dedi mengungkapkan bahwa temuannya telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak lebih lanjut.
