Di samping itu, dikeluarkannya kebijakan penambahan waktu pelayanan dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB di Dinas dan 16 kecamatan, pelayanan tambahan di hari Sabtu, Minggu dan libur nasional selama Januari-Februari 2024. (Wit)
Disdukcapil Klaim Perekaman Pemilih Pemula Capai 80 Persen Lebih
