JABAR EKSPRES – Menanggapi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 mengenai pedoman teknis pemungutan suara, kegiatan pengawasan dan pencegahan dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kecamatan (PKD) dalam proses pendistribusian logistik pada hari Minggu, 11 Februari 2024. Upaya ini bertujuan untuk memastikan integritas dan keamanan selama proses pemungutan suara.
Agus menjelaskan, pada hari Minggu, 11 Februari 2024, Panwascam bersama PKD melakukan pengawasan terhadap proses pendistribusian logistik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam pengawasan tersebut, ditemukan beberapa kesalahan yang menjadi perhatian.
“Seperti ripet yang belum tersegel dan kotak suara rusak akibat tali pengikat di truk pengangkut bahan logistik dengan rekomendasi KPU menempelkan segel dan menganti kotak suara yang rusak.” Jelasnya saat dijumpai awak media, Senin 12 Febuari 2024.
“Pengawas memastikan tempat penyimpan logistik suara di PPS atau Kecamatan aman agar tidak menghambat pada saat pemungutan dan perhitungan suara nanti,” tambahnya.
Pengawasan kesiapan tahapan pemungutan dan perhitungan suara di Kecamatan Cimahi Selatan menunjukkan hasil yang memuaskan. Distribusi logistik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari gudangnya pada hari Minggu, 11 Februari 2024, telah berjalan lancar.
“Pendistribusian kotak suara ke PPS/kelurahan di harapkan H-1 sudah di distribusikan ke KPPS (kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang akan langsung di kawal oleh petugas PTPS masing- masing yang tersebar di 5 kelurahan yang ada di Cimahi Selatan,” ujar Agus.
Sebanyak 672 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang berada di seluruh kecamatan Cimahi Selatan telah melakukan tugas pengawasan saat proses pemungutan dan perhitungan suara. Kehadiran petugas PTPS ini diharapkan dapat mencegah potensi terjadinya kecurangan selama proses pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara adalah tahapan puncak pemilu serentak 2024. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah ujung tombak dalam mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses pemilu yang jujur, adil dan berintegritas,” tandasnya. (Mong)