Terlibat Komplotan Curanmor, 5 Orang di Sukabumi Diringkus Polisi! 20 Motor Jadi Barbuk

JABAR EKSPRES – 5 orang komplotan spesialis pencurian motor (curanmor) berhasil diringkus polisi.

Ditangkap di hari dan tempat yang berbeda, 5 orang tersebut ternyata memiliki tugas yang berbeda.

E (Laki-laki 37 tahun) memiliki tugas sebagai eksekutor pencurian motor, S (Laki-laki 21 tahun) mengantarkan E ke lokasi atau target pencurian motor.

Sementara D (Laki-laki 48 tahun), A (Laki-laki 53 tahun), dan H (Laki-laki 31 tahun) melakukan para penadah motor curian.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan mengatakan bahwa para pelaku curanmor tersebut beroperasi secara acak di wilayah kota ataupun kabupaten Sukabumi, dengan target operasi kendaraan yang tengah terparkir dihalaman rumah.

“Dengan masuk kedalam gang pemukiman warga mencari sepeda motor yang diparkir dihalaman, motor tersebut dirusak kuncinya menggunakan kunci palsu atau letter Y,” terang Ari pada awak media saat konferensi pers.

Ari melanjutkan, selain motor yang diparkir dihalaman rumah, kendaraan roda dua yang tidak dikunci ganda, dengan rata-rata sasaran berjenis kendaraan matic juga menjadi sasaran empuk.

“Waktu yang dibutuhkan pelaku untuk melancarkan aksinya hanya sekitar 3 menit, para pelaku melakukan curanmor pada dini hari sekira pukul 02.00 sd 03.00 WIB,” sambungnya.

Dari penangkapan tersebut juga dihadirkan barang bukti 20 unit kendaraan sepeda motor berbagai type dan merk, 2 buah kunci letter T, dan 5 unit telepon genggam.

“Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KHUPidana tentang pencuri dengan pemberatan pidana penjara 9 tahun, dan pasal 481 KHUPidana tentang menjadikan kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan pidana penjara 7 tahun,” tegasnya. (Mg9).

Writer: Riky Achmad

Tinggalkan Balasan