JABAR EKSPRES – Apakah masih memungkinkan untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS)? Berikut cara dan syarat pindah TPS untuk pemilu 2024.
Dekatnya hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada tanggal 14 Februari 2024 telah menimbulkan pertanyaan. Kebijakan terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kepastian bahwa anda masih dapat mengurus pindah TPS meskipun waktu sudah mepet.
Dilansir dari akun resmi Instagram @KPU_RI, KPU memberikan perpanjangan waktu bagi pemilih yang ingin mengubah TPS tempat mereka memberikan suara sebelum hari pencoblosan dimulai.
Anda masih punya waktu untuk mengurus pindah TPS sampai H-7 Pemilu. Ini adalah keputusan yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, yang memberi tenggat waktu bagi beberapa kategori pemilih untuk mengurus pindah tempat memilih paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
Ketentuan ini menjadi solusi bagi pemilih yang berada di luar domisili terdaftar, seperti yang diungkapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Berikut Ini Cara dan Syarat Pindah TPS untuk Pemilu 2024
Syaratnya pun jelas seperti pemilih harus memenuhi kondisi-kondisi tertentu, seperti:
- bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara,
- menjalani rawat inap,
- tertimpa bencana alam,
- atau alasan lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagi yang ingin mengurus pindah TPS, prosedurnya cukup sederhana. Berikut prosedur mengurus pindah TPS:
- Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang kamu perlukan, seperti:
- KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK),
- salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
- Setelah itu, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota, dengan membawa bukti dukung alasan pindah memilih.
Dengan demikian, meskipun waktu sudah mepet, anda masih memiliki kesempatan untuk pindah TPS. Penting untuk mengurusnya sesegera mungkin agar hak pilih anda tetap bisa digunakan di TPS tujuan pada hari pencoblosan.