JABAR EKSPRES – Menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 Peredaran obat-obatan terlarang berhasil dibekuk satuan reserse Narkoba Polres Banjar Polda Jawa Barat.
Pelaku berjumlah 4 orang yaitu tersangka AA (23), JS (23), MMF (21) dan PSA (21). Keempat tersangka berhasil diamankan di taman Lapang Bhakti Kota Banjar.
“Obat-obat terlarang yang kami sita adalah barang yang belum beredar ke pasaran, sasaran perederan obat tersebut berbagai kalangan termasuk anak muda,” ucap Kasat.
Baca Juga:Bikin Terobosan, Bupati Bandung Ungkap Terhambatnya Penyerahan PSU PerumahanSiap-Siap Menggalau di Gala Live Show 4 X Factor Indonesia
Ke empat tersangka ditahan di rumah tahanan negara Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (CEP)
