Keputusan Bawaslu Jabar, Unsur Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil Tidak Terpenuhi

Bawaslu Jabar membacakan hasil putusan dugaan pelanggaran kampanye Ridwan Kamil.(ist)
Bawaslu Jabar membacakan hasil putusan dugaan pelanggaran kampanye Ridwan Kamil.(ist)
0 Komentar

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar akhirnya memutuskan perkara dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Ridwan Kamil. Hasilnya, unsur dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Jabar itu tidak terpenuhi.

Pasal pasal yang dimaksud di antaranya, pasal 523 ayat (1) juncto pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf j Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Meskipun tidak terpenuhi unsur dalam ketentuan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Jabar akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut.

Baca Juga:Tebing Longsor di Jalur CIC, Jalan Cisarua-Parongpong Terputus Total40 Persen Siswa SMAN 5 Cimahi Memenuhi Syarat Jalur SBMPTN Melalui Eligible

Kasus tersebut mencuat setelah beberapa pihak melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu. Salah satunya laporan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia pada Senin (22/01) lalu.

Ridwan Kamil sendiri juga telah bersedia memenuhi panggilan dari Bawaslu. Menurutnya banyak presepsi atau tafsir yang beredar karena bukti video yang beredar juga sepotong – potong. Makanya ia hadir dengan lapang untuk menjelaskan apa yang terjadi saat itu. “Saya kan undangan. Kalau kami penyelenggara lalu mengundang elemen -elemen yang dilarang itu baru masalah,” tuturnya.(son)

0 Komentar